PERNAYATAAN SIKAP MAHASISWA LANI JAYA DAN NDUGA SERTA 6 MAHASISWA KABUPATEN PEMEKARAN PROVINSI PAPUA PENGUNUNGAN KOTA STUDI MANADO 2024

Warta Tako
0


PERSATUAN PELAJAR DAN MAHASISWA LANI-JAYA (PPM-LJ) DI MANADO SULAWESI UTARA TAHUN 2024

DAN HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA NDUGA (HPMN) KOTA STUDI MANADO SULAWESI UTARA TAHUN 2024

________________________________________________


                         TUNTUTAN 

PERNYATAAN SIKAP MAHASISWA


1. Kami mhasiswa lani jaya dan mahasiswa nduga Bersama dengan ini kami mahasiswa provinsi papua pengunungan mengambil sikap bahwa pemerntah kabupaten lani jaya dan pemerintah kabupaten nduga Bersama pj gubernur provinsi papua pengunungan segera melakukan kebijakan penenganan konflik horizontal yang terjadi di papua pengunungan ibu kota wamena segera di selesikan dengan baik

2. Kami mahasiswa kedua kabupaten dan 6 kabupaten pemekarab papua pengunungan memintah dengan tegas kepada pemerinta untuk segera mendamaikan konflik perang suku horizontal kedua bela pihak yang melakkukan konflik perang suku segera melakukan perdamaian

3. Kami mahasiwa memintah dan mengutuk keras kepada pemerintah daerah yang melakukan perdamaian dengan mengunakan hukun adat perdamain dengan mengunakan uang negara sebagai pembayaran kepala manusia dan  lebih kusus orang papua dengan uang negara.

4. Kami mahasiswa meminta dengan tegas kepada pihak keamanan dalam hal ini pihak kepolisian daerah kabupaten jayawijaya segera turun di Lokasi perang mendamaikan perang suku sesama papua di papua pengunungan ibu kota wamena sesuai visi misi kepolisian daerah melakukan Tindakan untuk mendamaikan kedua bela pihak

5. Kami mahasiswa meminta dengan tegas kepada pemerinta daerah baik dprd kabupaten dan bupati Bersama pj gubernur Bersatu dan mendamaikan perang suku atau konflik horizontal dengan baik

6. Kami  mahasiswa memintah kepada tokoh gereja,tokoh Masyarakat,tokoh adat,tokoh agama,tokoh intelektua dan pemerintah setempat membentuk tim perdamain perang suku kedua bela pihak

7. Kami mahasiswa memintah dan tegas kan kepada pemerintah daerah kewajiban memberikan perlindungan berdasarkan UU NO 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusai dan pasal (1) berbunyi : setiap orang lahir harus di lindungi dan berhak untuk hidup

Pasal ( 2) setiap orang berhak mendapatkan keamanan kedamain dan ketertiban

Pasal (3) setiap orang berhak perlindungan hidup sehat dan nyaman

8. Pemerintah wajib bertanggung jawab atas konflik maupun ancaman berdasarkan uud 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 71 pemerintah wajib mengormati setiap orang Dan perlindungan segenap hati dan jiwa dan memberikan perlindunganyang baik

9. Kami mahasiswa dan tegaskan kepada pemerintah daerah  dan kepala daerah harus melakukan kebijakan perdamaian jangan memberikan kesempatan Masyarakat untuk perang  harus selesaikan dengan baik kedua bela pihak dengan baik bijak sana.


                Penanggung jawab 


Yuben tabuni,ST.               Riwan.Roy. Kogoya 

   BP.HPMN.                             BP. PPM-LJ.


Dukungan 6 kabupaten pemekaran provinsi Papua pengumuman 

1 RUPMAWI

2 IMAMAT

3 PPMY

4 HIPMY

5 IMT

 6 mahasiswa pengumuman bintang 

7 semua mahasiswa kabupaten masing"  yang hadir

8. Media tribun Manado


Manado 2 Oktober 2024

________________________________________________

Arsip

_Tuntutan 

_dokumentasi

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)