![]() |
lembaga representatif politik bangsa Papua di teritorial West Papua |
1. Kami menegaskan bahwa Prabowo Subianto adalah seorang kriminal yang tercatat dalam sejarah pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk tragedi pembunuhan, penghilangan paksa, dan operasi militer yang menimpa rakyat sipil. Ia tidak memiliki legitimasi moral untuk berdiri di mimbar internasional dan menyampaikan retorika penuh penipuan, sementara realitas di dalam negeri Indonesia terutama di tanah West Papua masih dipenuhi darah dan air mata.
2. Masalah sengketa status wilayah West Papua bukanlah isu internal Indonesia, melainkan isu dekolonisasi yang belum terselesaikan. Ini adalah luka lama, luka bernanah yang sejak 1969 hingga kini dibiarkan membusuk akibat manipulasi politik dan operasi militer. Hingga saat ini, lebih dari 500.000 jiwa bangsa Papua telah menjadi korban pembantaian, pengusiran, dan pelanggaran HAM sistematis yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia.
3. Kami menyerukan kepada seluruh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan HAM PBB, dan Dewan Keamanan PBB untuk:
(a) Tidak menelan bulat retorika dan manipulasi yang disampaikan oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
(b) Segera membuka investigasi internasional terhadap pelanggaran HAM di West Papua.
(c) Mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk segera mengadili para aktor negara, termasuk Prabowo Subianto dan aparat militer Indonesia, atas kejahatan terhadap kemanusiaan di tanah West Papua.
(d) Dunia internasional harus melihat realitas sesungguhnya di West Papua karena militerisasi massif yang terus berlangsung. Penangkapan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap rakyat sipil, termasuk perempuan dan anak-anak masih berlangsung dan Pembungkaman kebebasan berekspresi dan aspirasi politik bangsa Papua.
Dengan ini, Nieuw Guinea Raad menegaskan bahwa retorika Prabowo Subianto di PBB adalah sebuah penipuan politik yang tidak mencerminkan kenyataan. Dunia internasional tidak boleh lagi berdiam diri. Keadilan bagi bangsa Papua harus ditegakkan, dan mereka yang bertanggung jawab atas genosida bangsa Papua harus segera dibawa ke pengadilan internasional.
Dikeluarkan oleh:
Nieuw Guinea Raad
5 April 1961 – hingga kini efektif sebagai lembaga representatif politik bangsa Papua.
Holandia, 23 September 2025
Ketua
AMINUS BALINGGA