CALEG diDominasi Non -Papua: Indonesia Praktekan Genosida di Semua Sektor Kehidupan di Tanah Papua.

Warta Tako
0
Ilustrasi KPU 6 Provinsi di seluruh Papua (https://www.facebook.com/HupmasKPUProvinsiPapua)


KPU 6 Provinsi di seluruh Papua Wajib Mengacu pada Pasal 28 Ayat 3 & 4 UU No. 2 Tahun 2021 tentang OTSUS di Papua. Mengingat Banyak Caleg Non-Papua masih mendominasi. Jgn Asal jadi KPU, BAWASLU dan MRP namun pasal tersebut harus dipertegas demi proteksi OAP. Tindakan monopoli kaum mendatangi telah melanggar aturan konstitusi yg sudah dibuat oleh Negara Indonesia. "Kelompok yg masih tunjukan tindakan rakus pasti saja watak nasionalisme Ganda juga mereka terkesan caleg utk merusak reputasi Indonesia di Tanah Papua. 


Tak ada cerita org Papua jadi DPR di luar Papua. Tak ada cerita org papua jadi Kepala Dinas diluar Papua. Namun kaum imigran berani nyaleng. Ini sudah tindakan berlebihan dan tidak secara langsung merusak wajah Indonesia di Papua. 


Disisi lain rakusnya Non-OAP di Papua justru  percepat kemerdekaan Papua. Masyarakat Dunia akan menilai bahwa Indonesia sedang praktekan tindakan Genosida di Semua sektor di tanah Papua. Pengalaman pahit Suku Aborigin akan mengalami di Papua ketika jabatan politik dapat dikuasai oleh mereka yang mendatangi. Sejumlah kebijakan keberpihakan tentu akan abaikan meski di tanah Papua sudah ada UU No. 2 Tahun 2021. 


Bagi kami wajah ini telah membuat orang semakin sadar bahwa Penindasan di semua sektor sedang dan/atau sudah dipraktekan  secara tersistematis oleh Indonesia . 


Kemudian, KPU dan BAWASLU wajib meminta rekomendasi dalam menduduki jabatan partai Politik. Pertimbangan MRP penting dalam merekrut Caleg pun wajib. Mengingat,  Pada alinea pertama diatas sudah dijelaskan. Oleh karenanya penyelenggara dan pengawas wajib mengacu pada perintah konstitusi diatas. Semoga dgn kedepan tidak ada rasa kecurigaan orang asli papua terhadap monopoli yg dilakukan non-OAP.


Semoga menjadi bahan pencerahan buat kitong semua. YESUS DAHSYAT


@sorotan 


By. Utuma Jeki Wiyai


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)