DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA

Warta Tako
0


Sifat-Sifat hak Asasi Manusia
Dasar Hukum Internasional Tentang Hak Asasi Manusia

1. Piagam PBB Tahun 1945

2. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 

3. Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Tahun 1966

4. Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan budaya Tahun 1979

5. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial Tahun 1965

6. Kode Etik Bagi Aparat Penegak Hukum Tahun 1979.

Hal ini Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB 

pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)

Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap 

badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatan nya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka. 

Pasal 1 

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. 

Pasal 2 

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. 

Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau 

kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain. 

Pasal 3 

Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu. 

Pasal 4 

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak 

dalam bentuk apapun mesti dilarang. 

Pasal 5 

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum 

secara tidak manusiawi atau dihina. 

Pasal 6 

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia 

berada. 

Pasal 7 

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa 

diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini. 

Pasal 8 

Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum. 

Pasal 9 

Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang. 

Pasal 10 

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya. 

Pasal 11 

(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, dimana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya. 

(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau 

kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau 

internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan 

hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan. 

Pasal 12 

Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau 

hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini. 

Pasal 13 

(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara. 

(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak 

kembali ke negerinya. 

Pasal 14 

(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari 

pengejaran. 

(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang 

bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Pasal 15 

(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan. 

(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak 

hanya untuk mengganti kewarganegaraannya. 

Pasal 16 

(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, 

kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian. 

(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai. 

(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak 

mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara. 

Pasal 17 

(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. 

(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena. 

Pasal 18 

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk 

kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri. 

Pasal 19 

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini 

termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas. 

Pasal 20 

(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan. 

(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan. 

Pasal 21 

(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas. 

(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya. 

(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara. 

Pasal 22 

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan 

terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara. 

Pasal 23 

(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas 

syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari 

pengangguran. 

(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang 

sama. 

(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang 

memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun 

keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya. 

(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi 

kepentingannya.

Pasal 24 

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah. 

Pasal 25 

(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya. 

(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang 

sama. 

Pasal 26 

(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan. 

(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian. 

(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka. 

Pasal 27 

(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan. 

(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril 

maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusastraan atau kesenian yang diciptakannya. 

Pasal 28 

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya. 

Pasal 29 

(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh. 

(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis

Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh 

dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

Pasal 30 

Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.

Dan Bagaimana Persoalan Hak Asasi Manusia di West Papua? sejak Tanggal 19 Desember 1961 telah terjadi operasi Militer Dengan Maklumat Trikora, dan Aneksasi Bangsa Papua 1 mei 1963 sampai Hari ini Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Bangsa Papua Terus Berjalan Dari Sini kita Bisa melihat, Merasakan dan menyadari bahwa Indonesia Mengakui diri di dunia Internasional Bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, dan Negara Demokrasi tetapi sesuai Dengan Hukum Internasional Indonesia Melanggar Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia dan Ribuan kasus Pelanggaran Ham di West Papua Indonesia menutupi di Mata dunia internasional tidak mampu menyelesaikan Berbagai Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di West Papua.


Human Right Day 10 Desember 2023.

West Papua Balim Barat.


Herrick Tabuni AK 

Aktivis KNPB Wilayah Balim Barat (Lanny Jaya)



Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)