PERNYATAAN SIKAP IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK SE-JAWA DAN BALI.

Warta Tako
0


IPMAP Se Jawa dan Bali menggelar aksi protes ini merupakan respon pasca peristiwa penyiksaan 3 warga yang dilakukan oleh aparat negara TNI di Kabupaten Puncak, Papua Tengah 2024

 

IPMAP, 5 April 2024/ Terhadap insiden yang terjadi beberapa Minggu lalu di kabupaten puncak Papua oleh militer Indonesia terhadap rakyat sipil, dengan ini  kami mahasiswa IPMAP se-Jawa & Bali. menyatakan sikap kami terkait dugaan pelanggaran HAM  yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI/polri) ketiga saudara kami atas nama Definus Murib, Alinus Murib,Warinus Murib.

Tanpa mengedepankan asas- asas  HAM dan  telah Melakukan penganiayaan, terhadap 3 warga sipil tersebut dan mereka adalah benar-benar statusnya masyarakat sipil atau pelajar dan mereka bukan TPN/OPM.

Kami Mahasiswa IPMAP se-Jawa & Bali dengan tegas mengancam setiap bentuk pelanggaran HAM yang merugikan hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan di daerah Kami kabupaten puncak dan kami  menganggap bahwa kebebasan, keadilan, dan martabat setiap individu harus dihormati dan dilindungi oleh negara, termasuk oleh aparat keamanan/ TNI polri,

jangan semena- mena melakukan tindakan kekerasan sehingga kami mendesak kepada, Komnas HAM,dan jurnalis internasional untuk segera usut tuntas kasus ini termasuk TNI, untuk segera melakukan Investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pelanggaran HAM terhadap beberapa oknum yang melakukan penyiksaan dan Kami juga menuntut agar pelaku pelanggaran HAM diadili secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kami mengajak semua pihak untuk bersikap bijaksana dan menyelesaikan masalah ini dengan menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia, demi terciptanya perdamaian dan keadilan bagi semua warga negara Indonesia.

Tuntutan dari Kami ikatan pelajar dan mahasiswa puncak se-indonesia

 

POINT-POIN

1. Setiap warga negara Indonesia berhak bebas dari penyiksaan sebagaimana diatur dalam  Pasal 33 ayat (1)  UU  No.39 Tahun 1999 berbunyi “ Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”.

2. kekerasan dengan alasan apapun tak dapat dibenarkan, sebab sekalipun korban melakukan tindakan hukum tetapi semua warga punya hak praduga tak bersalah sampai ada putusan tetap dari pengadilan.  Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat  (1) Undang-Undang  No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan”.

3. Pemerintah Indonesia segera menarik seluruh pasukan TNI non-organik di seluruh Tanah Papua karena kehadirannya menimbulkan berbagai kekerasan dan pembunuhan terhadap warga sipil.


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)