PT FREEPORT ADALAH AKTOR POTENSI KONFLIK HAK ASASI MANUSIA DI PAPUA

Warta Tako
1 minute read
0
Infografis 1 Seruan Tutup PT. Freeport Indonesia 


PAPUA, Investasi di Papua mengancam kesejahteraan, kedamaian, dan kehormatan orang asli Papua dari pribuminya sendiri. Kejahatan kemanusiaan di seluruh teritorial west Papua merupakan hanya atas kepentingan kapitalis dan kepentingan konglomerat Jakarta. Di hitung dari hadirnya perusahaan PT Freeport Indonesia di Timika Papua pada 7 Aplir Tahun 1967 merupakan cacat hukum dan kian masing dengan kejahatan kemanusiaan hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di muka bumi ini.


Infografis 2 Seruan OAP Minta  Tutup
PT. Freeport Indonesia 


Konspirasi politik yang terjadi pada tahun 1967 antara pemimpin diktator Indonesia dalam hal seoharto bersama pimpinan Amerika Serikat sebagai negara pusat pengendalian kapital global,

dan penandatanganan itu terjadi atas kepentingan ekonomi politik untuk menguasai dan menguras keruk oleh imperialisme dan kapitalisme Amerika Serikat.


Hingga saat ini hampir 58 tahun rakyat Papua berada di bawah garis kemiskinan dan kebodohan ini dari prespektif nasional rekayasa yang di bangun dengan kepentingan kapitalis. Sesungguhnya orang Papua tidak miskin tidak bodoh karena kenyataan hari ini merupakan orang Papua yang menjadi tameng untuk menjamin hampir seluruh dunia melalui pemerintah jakarta.

Infografis 3 Aktivitas PT. Freeport Indonesia 

Masuknya perusahaan asing jelas tergambarkan dari kontrak karya yang tidak melibatkan rakyat Papua sebagai subjek pemiliknya, Bahkan hasil dari PT Freeport setiap tahun memproduksi 70 triliun pertahun tetapi di dalam penanganannya tidak masih dalam budaya pemborosan atau korupsi bagi kapitalis dan elit yang terlibat di dalam rahim birokrasi. Bahkan mulai kesini banyak perusahaan ilegal dan legal masuk secara non kompromi dengan kekuatan militer untuk meloloskan perusahaan kontrak kerja antara konglomerat dan dan segelintir orang.


Maka PT Freeport juga dalang dari setiap perilaku kekerasan verbal dan nonverbal tanpa mengukur dari eksistensi manusia sebagai individu yang berhak atas kebebasan hidup.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)