Teori Keadilan John Rawls Sebuah Tinjauan Filosofis dan Sosial

Warta Tako
0

 

Ilustrasi Refleksi buku John Rawls

WAMENA, Desember 2024 /Keadilan bukan sekadar konsep abstrak; ia adalah kebajikan fundamental yang mendasari struktur masyarakat dan interaksi manusia. Dalam pandangan Plato, keadilan adalah "kebajikan utama," suatu nilai yang mencakup semua aspek moralitas lainnya. Aristoteles, dengan lebih mendalam, menegaskan bahwa keadilan harus diaktualisasikan dalam hubungan antarindividu, tidak hanya sebagai sifat yang dimiliki seseorang. menurut John Rawls, seorang filsuf politik terkemuka abad ke-20, menawarkan pandangan yang inovatif tentang keadilan sosial melalui karya monumental yang berjudul (A Theory of Justice).


John Rawls dilahirkan di Baltimore, Maryland, pada tahun 1921, dan setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Princeton, ia menghabiskan karir akademisnya di beberapa institusi terkemuka, termasuk Universitas Harvard. Karya Rawls, yang diterbitkan pada tahun 1971, bukan hanya sekadar kontribusi pada khazanah filsafat politik, tetapi juga merupakan landasan bagi pemikiran modern tentang keadilan sosial. Dalam persiapan selama dua dekade sebelum publikasi, Rawls merumuskan ide-ide yang telah mempengaruhi tidak hanya bidang filsafat, tetapi juga kebijakan publik dan teori ekonomi.


Teori Keadilan Rawls berfokus pada dua prinsip utama: prinsip kebebasan dan prinsip perbedaan. Prinsip kebebasan menekankan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menikmati kebebasan dasar, sementara prinsip perbedaan menyatakan bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika mereka menguntungkan posisi paling tidak menguntungkan dalam masyarakat. Dalam hal ini, Rawls mengusulkan apa yang dikenal sebagai "veil of ignorance" atau "tirai ketidaktahuan," di mana individu harus merumuskan prinsip-prinsip keadilan tanpa mengetahui posisi sosial atau ekonomi mereka sendiri. Pendekatan ini menciptakan dasar yang lebih adil dalam merumuskan kebijakan dan struktur sosial.


Menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip keadilan yang diusulkan oleh Rawls dapat menghasilkan masyarakat yang lebih setara dan inklusif. Menurut laporan dari Oxfam, ketidaksetaraan global telah meningkat, dengan 1% populasi dunia menguasai lebih dari setengah kekayaan dunia pada tahun 2021. Dalam penerapan prinsip perbedaan Rawls dapat membantu mengarahkan kebijakan ekonomi untuk mengurangi kesenjangan ini dan memastikan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama yang paling rentan.


Dengan demikian, (A Theory of Justice) bukan hanya karya filosofis yang berharga, tetapi juga sebuah peta jalan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan. Pemikiran Rawls memberikan refleksi yang mendalam tentang tanggung jawab kita sebagai individu dalam membangun keadilan sosial, mendorong kita untuk tidak hanya merenungkan keadilan pribadi, tetapi juga dalam kolektif serta kemanusiaan.


Referensi:

1. Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

2. Oxfam. (2021). "The Inequality Virus: Bringing together a world torn apart by coronavirus through a fair, just and sustainable economy." Oxfam International.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)